Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sehingga menghasilkan lulusan yang cerdas, mandiri, kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab, maka para guru di semua jenjang pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, hendaklah professional, sebab untuk menjadikan sekolah dan atau madrasah yang berkualitas hanya dapat dilakukan oleh guru yang professional.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kab Rohul, Jumat (2/5/2014) di halaman kantor Bupati Rohul, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, untuk menjadi guru professional diperlukan 5 persyaratan. Pertama, jenjang pendidikannya minimal S1 dan kalau bisa S2, sebab pendidikan minimal untuk menjadi seorang guru saat ini haruslah S1, jika dibawahnya, maka tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Kedua, pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan haruslah sesuai dengan kompetensinya, tidak boleh menyimpang atau tidak sesuai antara pendidikan dan materi pelajaran yang diajarkan (miss match), sebab seorang guru haruslah mengajarkan materi pelajaran sesuai dengan kompetensinya.
Ketiga, memiliki keterampilan dalam bidang tulis menulis, sehingga dia dapat merumuskan materi pelajaran yang akan diajarkannya dalam bentuk tertulis. Selain itu, sesuai aturan terbaru, seorang guru kalau mau naik pangkat dari Golongan III/b ke III/c, syaratnya harus membuat tulisan, minimal penelitian tindakan kelas.
Keempat, mengajar dengan menggunakan sarana IT seperti laptop dan infokus, sehingga memudahkan bagi peserta didik untuk memahaminya, termasuk akan memberikan kemudahan bagi para guru untuk menyiapkan Rencana Program Pembelajaran (RPP).
Kelima, memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya, sebab tidak mungkin seorang guru dapat mengajar dengan baik, jika untuk keperluan makan, kontrak rumah, listrik, dsb masih harus mencari kesana dan kemari. Untuk itu Pemerintah menyiapkan tunjangan sertifikasi dan remunerasi.
Untuk mencetak guru professional sebagaimana disebutkan di atas, diperlukan political will dari Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk pendanaan, sehingga pendidikan kita tidak jalan di tempat.***(Acce)