SPBU Bandar Seikijang Belum Miliki Amdal Lalin

Pelalawan (SegmenNews.com)– Setelah banyak menuai kritikan dan penolakan terhadap Bangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Timur, desa Seikijang, kecamatan Bandar Sekijang. Ternyata izinya juga belum lengkap, salah satunya izin Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pelalawan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dishubkominfo Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa SH. Setelah pembangunan SPBU di Sekijang berada di jalan tikungan dinilai telah menyalahi aturan.

“Seharusnya membangun SPBU yang berada di pinggir jalan, harus memiliki izin Amdal. Tapi sampai sekarang pengelola belum mengurus izin Amdal lalin ke kita,” ujar Kadishubkominfo Pelalawan.

Dijelaskan Tengku Ridwan, bahwa Amdal Lalin atau Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas perlu sebagai syarat berdirinya bagunan yang ada ditepi jalan. Apalagi dengan kondisi lalu lintas di sekelilingnya sangat ramai, ditakutkan menjadi potensi rawan kecelakaan lalu lintas.

Namun hingga sekarang, izin itu belum diurus padahal salah satu syarat beroperasinya SPBU yang sedang dalam tahap pembangunan yang kini hampir rampung. Sementara arus lalin setiap hari padat di lalui berbagai kenderaan yang melintas antar Provinsi tersebut.

Sementara stasiun pengisian minyak yang dibangun ditepi jalan tikungan tajam dan sekaligus pendakian. Irnonisnya, standar pelayanan sebuah SPBU seharusnya memiliki lapangan yang luas untuk parkir dan antrian kendaraan hendak mengisi bahan bakar.

Selain itu, lalulintas keluar masuknya kendaraan sangat berpengaruh terhadap kelancaraan pengguna jalan yang tidak mengisi minyak. Setelah beroperasi nanti yang akan berdampak kemacetan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas yang selama ini dikenal rawan.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, menjelaskan pihaknya telah memberikan izin kepada pengelola SPBU tersebut. Seluruh izin yang berkaitan mulai dari izin prinsip hingga operasional, telah diterbitkan pihaknya.

“Penerbitan izin usaha diberikan pada pimpinan sebelum saya. Tapi apa ada kekurangan saya kurang tahu, karena hanya melihat sekilas saja yang diurus sebelum saya menjabat,” tambah Mukhtaruddin.***(fin)