Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Wajib Miliki Sertifikat

H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul
H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Untuk menghindari sengketa tanah wakaf dibelakang hari dengan ahli waris. Masyarakat diminta segera mengurus sertifikat tanah wakaf.

Dikatakan Kepala BPN Rokan Hulu, M Syukur,SH,MM melalui Kabid Pertanahan Hisbun, Kamis (8/5/14) selama ini sering terjadi permasalahan sengketa tanah yang di berikan oleh pewakaf. Pasalnya, karena dahulunya tanah yang di wakaf kan tidak disertifikat, sehingga ketika pewakaf meninggal dunia sering terjadi permasalahan dengan ahli waris.

Dijelaskannya, untuk persyaratan sertifikat surat tanah wakaf adalah, Ikrar wakaf, Akte Ikrar wakaf, Penetapan Nazir atau Pengurus yang diterbitkan oleh Kepala Urusan Agama (KUA).

“Kita minta agar Pewakaf tanah agar mengurus surat tanahnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sebab sebagian besar tanah wakaf menjadi masalah dibelakang hari karena tidak memiliki surat tanah wakaf.” imbaunya.

Sejauh ini, Kemenag Rokan Hulu secara bertahap sudah melakukan pengurusan tanah wakaf. Tahun 2014 ada sebanyak 20 tanah wakaf yang sedang dikonsultasikan kepada BPN Rohul.***(r4n)