Izin PT.SSL Dinilai Cacat Hukum, Warga Tumang Siak Lapor ke KPK

Ilustrasi demo lahan
Ilustrasi demo lahan

Siak (SegmenNews.com)- Buntut ditetapkannya terdakwa perambahan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yakni, Kepala Desa (Kades) Tumang, Kecamatan Siak, M Taher dan tiga warganya. Masyarakat Desa Tumang menilai izin IUPHHK-HTI milik perusahaan tidak syah atau cacat hukum.

“Izin yang dimiliki pihak PT SSL tersebut tidak syah atau cacat hukum, karena izin dasar rekomendasi 2003 lalu yang ditandatangani Bupati Siak atas nama Arwin AS, ternyata bermasalah dan ia telah divonis. Ternyata hingga saat ini perusahaan masih terus beroperasi dan kami melaporkannya ke KPK RI,” ujar Sekdes Tumang, Suprianto, Kamis (8/5/14).

Menurutnya, pihak perusahaan hanya memiliki perizinan yang dikeluarkan Bupati Siak atas nama Arwin AS, yang mana ia divonis bersalah dan telah selesai menjalani hukumannya atas dakwaan penerbitan izin dibeberapa perusahaan termasuk PT SSL.

Lanjutnya, ternyata surat dasar atau surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Siak atas nama Arwin AS, yang saat ini Wakil Bupati (Wabup) nya atas nama Syamsuar, meyalahi, seharusnya perusahaan tersebut diberikan tindakan hingga perusahaan mengurus kembali izinnya.

Oleh itu, Sekdes Tumang telah memberitahukan dengan mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, yakni ke Camat Siak, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) dan Bupati Siak.

“Kita harap Bupati Siak Syamsuar, segera menyelesaikan persoalan ini, dan menindak tegas perusahaan karena perizinan perusahaan tersebut cacat hukum,” pintanya.***(rinto)