Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Walaupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu sudah melayani 40 persen dari target sebanyak 1000 persil sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di tahun 2014. Namun, masih banyak yang belum bisa direalisasikan, karena masyarakat belum melengkapi syarat.
“Rata-rata masyarakat belum memiliki SPPT, PBB dan BPHTB sebagai syarat pengurusan sertifikat PRONA. Sehingga sertifikat tanah belum bisa direalisasikan,” ungkap Kepala BPN Rokan Hulu, M Syukur,SH,MM melalui Kabid Pertanahan Hisbun, kepada SegmenNews.com, Kamis (8/5/14).
Jelasnya, dari Januari hingga Mei 2014, pihaknya sudah merealisasikan 40 persen dari target 1000 persil surat tanah. Baik pengukuran, pengumpulan data yuridis sampai pembuatan sertifikatnya. Sedangkan syarat penerbitan adalah, KTP, Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT)PBB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterbitkan oleh Badan Pengolahan Aset.
“Kita juga berharap kepada Badan Pengolahan Aset agar mempercepat penerbitannya, Sebab ini adalah murni penyumbang PAD bagi Daerah,” imbuhnya.
Sebagai penjelasan bahwa, Legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.***(r4n)