Pelalawan (SegmenNews.com)- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengulung empat sindikat narkoba jenis sabu-sabu dan salah satunya ibu rumah tangga (IRT) bernama Asmarida (43) diduga sebagai bandarnya di tiga lokasi berbeda, Senin (19/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedangkan kiga tersangka lainya yakni Rudi Hartono (30) dan Aris (21) ditangkap di desa Kemang, kecamat Pangkalan Kuras, kemudian tersangka Roni Bintang (30) tukang parkir ditangkap di lapangan motor cros Pangkalan Kerinci. Dengan barang bukti tiga paket sabu, perangkat alat hisap, tiga unit hp dan dua sepeda motor.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, Selasa (20/5) membenarkan adanya penangkapan empat tersangka narkoba dan salah satunya wanita tersebut.
“Ke empat tersangka telah diamankan Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” ujar Paur Humas.
Dijelaskan Paur Humas, bahwa penangkapan pertama yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan, setelah mendapat informasi dari masyarakat di desa Kemang, marak peredaran narkoba. Maka Kasat Narkoba AKP Edi Yasman langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Alhasil dua pemuda berhasil digerebek saat akan mengelar pesta sabu-sabu disebuah rumah di desa Kemang, tanpa perlawanan berarti Rudi dan Aris berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seharga Rp500 ribu, Hp, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta sepeda motor Scoppy warna hitam tanpa nomor polisi ikut disita.
Kemudian dari pengakuan Rudi kalau barang haram itu didapat dari seorang tukang parkir di kota Pangkalan Kerinci, kemudian tersangka Roni yang tinggal di perumahan Solarindo, desa Makmur, Pangkalan Kerinci. Untuk meringkus tersangka Roni dipancing keluar oleh polisi untuk melakukan transaksi dan disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Sultan Syarip Hasim di lapangan motor cross saat duduk di atas motor Yamaha BM 2996 IC.
Ketika menunggu pembeli Roni berhasil ditangkap dan ditangan ditemukan satu paket sabu setegah jie dengan harga sebesar Rp1 juta. Dari pengakuan tersangka Roni mengaku mendapat pasokan sabu yang di edarkan dari seorang wanita bernama Asmarida yang disebut-sebut tiga tahun lalu suaminya ikut mendekam di Lapas Pekanbaru dengan kasus serupa.
Maka tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah toko (Ruko) digunakan tempat tinggal bandar narkoba tersebut. Tapi saat mengetahui polisi datang, Asmarida berusaha membuang sabu ke lantai, tetapi keburu dipergoki polisi hingga satu paket berhasil ditemukan.
Tidak sampai disitu, polisi yang mencurigai wanita itu sebagai bandar, ruko yang dihuninya tersebut digeledah dan ditemukan perangkat alat hisap berupa bong, serta alat timbang digital. Kemudian Asmarida digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan.
Sekarang tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki siapa pemasok sabu-sabu tersebut. Setelah empat tersangka berhasil ditangkap dengan bukti sabu sebanyak tiga paket tersebut,” tambah Edy.***(fin)