Centeng Kampung Sumbringah di Vonis 16 BUlan

esPelalawan (SegmenNews.com)– Entah apa maksunya Suwardi alia War Palas (38) centeng kampung berterima kasih saat divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (20/5) sore.

Walau vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci, 1 tahun 10 bulan itu. Tetapi pimpinan sidang PN Pelalawan A Rico Sitanggang SH, menilai terdakwa War Palas telah terbukti melakukan aksi pencurian buah sawit di areal PT Adei di desa Kemang, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan.

Namun usai dijatuhi vonis terhadap centeng kampung itu, menerima putusan hakim dan saat berdiri langsung mengucapkan terima kasih sambil tertawa berlalu keluar dari ruang sidang dibawa pengawalan dua petugas kepolisian bersenjata lengkap, ketika digiring ke sel sementara PN Pelalawan.

Sehingga suasana sidang yang terlihat tenang sempat menundang perhatian pengunjung sidang, setelah terdakwa terus berterika mengucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis, begitu juga saat melirik JPU Cut Wardah SH MH yang telah menuntutnya 22 bulan tersebut.

”Terima kasih…..terima kasih,” teriak terdakwa sambil tertawa dengan wajah memerah berlalu keluar tanpa menyalami majelis hakim. Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan atas ulah centeng kampung itu langsung digiring petugas kepolisian dan kejaksaan.

Sementara kasus pencurian sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, bahwa terdakwa tertangkap sekuriti PT Adei yang melakukan pengamanan saat membawa mobil truk bermuatan buah sawit sekitar satu ton yang diambil di areal perusahaan. Tapi pihak sekuriti tidak berani menangkap langsung Siwar karena disegati sebagai centeng kampung.

Tetapi lebih memilih melaporkan kasusnya ke Polres Pelalawan, hingga akhirnya Was Palas berhasil ditangkap di rumah istri mudanya. Setelah sempat mendekam beberapa hari di sel Polres Pelalawan berkas rampung dan dinyatakan lengkap hingga kasusnya bergulir di PN Pelalawan.

Tapi setelah divonis 16 bulan penjara, kini satu kasus menunggu centeng kampung itu yakni kasus pengrusakan ampang-ampang alias besi portal kebun PT Adei, dengan cara menabrak dengan mobil Izusu Panther warna hijau BM 168 QU.

”Setelah vonis kasus 363 KUHP tentang pencurian kita lanjutkan minggu depan kasus 406 KUHP tentang pengrusakan,” tambah Cut usai sidang.***(fin)