4 Kakek Terdakwa Penyerobotan Lahan PT.NWR di Pelalawan

Humas PT NWR, Mirna sedang memberikan keterangan di persidangan kasus penyerobotan lahan
Humas PT NWR, Mirna sedang memberikan keterangan di persidangan kasus penyerobotan lahan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan konsesi milik PT Nusa Wana raya (NWR) yang melibatkan empat kakek sebagai terdakwa yakni Datuk Abul Hasyim (48), Badaruddin (70), Suraini (62) dan Mulya Tarigan (57) kembali digelar di PN Pelalawan, Kamis (22/5) sore.

Dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak perusahaan diantanya B Sembiring, dan Humas PT NWR, Mirna. Sedangkan sidang di pimpin Ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati, SH, MH bersama dua hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci Doly Novaisal SH.

Dari keterangan dua saksi dari pihak perusahaan menguatkan dakwaan JPU, terkiat lahan konsesi eks PT Siak Raya Timber dipercayakan oleh PT NWR untuk di kelola, untuk ditanami kembali pohon akasia. Dengan dasar surat izin dari Menteri Kehutanan tahun 2007.

Tetapi sebahagian lahan mereka diserobot sekelompok orang dengan mengatasnamakan kelompok tani, hingga membangun rumah dan perkebunan sawit. Maka aksi pengusuran terjadi dan orang-orang yang terlibat di laporkan ke polisi hingga empat diantaranya yang sudah berusia lanjut ikut terseret bersama dengan Ketua kelompol tani Datuk Hasyim tersebut.

”Sebelumnya kita telah beberapa kali melakukan negosiasi dan melakukan pertemuan agar pindah di atas lahan PT NWR, tapi tetap bertahan dan membangun rumah dan mengarap lahan perusahaan,” ujar Mirna yang baru menjabat Humas PT NWR sejak tahun 2013 silam.

Namun dari keterangan kedua saksi bari B Sembiring maupun Humas PT NWR, banyak dibantah oleh para terdakwa yang merasa terpojok. Karena mereka sebelum digusur baru sekali melakukan pertemuan, tanpa ada ganti-rugi bangunan mereka. Begitu juga luas lahan yang dikuasai adalah tanah ulayat yang masih dipenuhi kayu alam dan ditebang, bukan ada kayu akasia.

”Kami bukan lahan sendiri di dalamnya ada bukti tunggul kayu alam dan tidak ada menebang pohon akasia yang telah di kelola sejak lama, untuk menjaga kebun kami dirikan pondok bukan rumah sebagaimana yan di tuduhkan oleh saksi,” ujar Mulya tarigan dengan nada kesal.

Begitu juga penegasan di sampaikan oleh Datuk Hasyim yang sebelumnya telah divonis menyerobot lahan PT NWR kini kembali ikut duduk di kursi pesakitan bersama tiga kakek lainnya tersebut. Kalau apa yang disampaikan oleh saksi tidak benar. Tapi bantahan itu langsung di sambut oleh Ketua majelis hakim untuk lebih lengkap di sampaikan pada pembelaan terdakwa nantinya dipersidangan berikutnya.

Kemudian sidang di tunda pekan depan, dan ke empat kakek yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tanpa didampingi Penasehat Hukum itu digiring kembali masuk ke dalam ruang tahanan sementara PN Pelalawan dibawa pengawalan ketat petugas kepolisian dan jaksa, sebelum kembali di jebloskan ke Rutan Pekanbaru.***(fin)