Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad Msi menginstruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja, Dinas, Badan dan Kantor utnutk tidak melakukan perjalanan Dinas Luas (DL) jika tidak keadaan darurat.
Namun jika masih bisa bisa diwakilkan, Kepala Dinas tak perlu DL. Instruksi tersebut berlaku hingga sepekan kedepan. Pasalnya kata Bupati saat memimpin apel pagi, Senin (26/5/14) dihalaman kantor bupati, saat ini APBD 2014 telah disahkan dan peraturan Bupati tentang APBD juga telah ditanda tangani oleh Bupati sehingga akan ada proses pencairan.
“Kepala Satker tidak boleh keluar kota atau perjalanan dinas jika tidak darurat. Sebab APBD sudah bisa dicairkan. Untuk itu kegiatan pisik maupun keuangan harus secepatnya diselesaikan. Proses Administrasi harus segera dilaksanakan,” sampai Bupati.
Dalam hal ini Bupati juga mengatakan walaupun ada keterlambatan pengesahan APBD maka hendaknya tidak pula di ikuti oleh keterlambatan proses administrasi nya, untuk itu kepala SKPD dan panitia yang terlibat hendaknya fokus dalam melakukan proses pencairan APBD agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.***(acce/adv/hum)