Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Galian C di wilayah perkebunan PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu telah beroperasi 10 bulan, namun pengerukan sertu tersebut belum memiliki izin dari Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rokan Hulu.
Berdasarkan data BPTP2M, galian c tersebut hanya terdaftar tahun 2012 dan berakhir tahun 2013 atas nama Mahyudin Bsc dengan nomor 503/BPTP2M-IG/321/2012. Sementara d lokasi pengerukan kuari terpampang plang dengan masa berlaku 27-7-2013 sampai dengan 26-7-2014.
Setelah dilakukan pengecekan di BPTP2M Rokan Hulu ternyata nomor izin yang terpampang diplang tersebut tidak ada dalam daftar BPTP2M Rokan Hulu. Dari pantauan dilapangan, sejumlah mobil truk beroperasi mengangkut sertu di bantu dengan seunit eskavator yang dilakukan oleh karyawan PTPN V.
Belum adanya izin galian c tersebut juga diakui oleh Kabid perizinan BPTP2M Rokan Hulu, Desma, Jum’at (28/5/14). Katanya dari data yang dimilikinya tidak tercantum izin galian c atas nama perusahaan PTPN V Sei Rokan untuk tahun 2013 berakhir 2014.
“Itu (galian c) belum terdaftar, dan belum ada izin, galian c bisa beroperasi setelah ada izin gangguan dan terdaftar di BPTP2M,” jelasnya.
Sementara itu Kordinator Koalisi Organisasi Lembaga Masarakat (Kolom), Rozali Nasution mengaku geram dan mengecam kelalaian perusahaan PTPN V karena tidak mengurus izin di BPTP2M, sementara galian tersebut sudah beroperasi sejak 10 bulan lalu. Hal ini tentunya merugikan Pemerintah Rokan Hulu, sebab anggaran perizinan BPTP2M tersebut masuk khas Daerah.
Rozali meminta kepada pihak perusahaan agar mempertanggung jawabkan dan mengganti kerugian akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian Perusahaan kepada Pemerintah Daerah.
“Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak PTPN V Sei Rokan yang melakukan pekerjaan galian C tanpa mengantongi izin BPTP2M. Kita minta kepada pihak perusahaan agar mempertanggung jawabkan kelalaiannya. Dan kepada Polres Rokan Hulu agar segera menutup galian c sebelum mengurus izin di BPTP2M Rokan Hulu. Agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar dikemudian hari,” desaknya.
Asisten Umum (Asum) PTPN V kebun Sei Rokan, Oskar Sitorus yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku bahwa pihak perusahaan telah mengantongi perpanjangan izin galian c dari Bupati Rokan Hulu atas nama penanggung jawab, H Erwan Efendi Pulungan, dan telah memiliki izin-izin lainnya.
Namun saat ditanya terkait izin dari BPTP2M galian c dengan masa berlaku tahun 2013 berakhir tahun 2014, Oskar Sitorus sempat kelimbungan, dan berkelit serta tidak bisa menunjukkan izin dari BPTP2M tersebut. Yang ada hanya izin keputusan Bupati Rokan Hulu bernomor: 402 tahun 3013.
“Izin kita lengkap, kita terus bayar pajak ke Dispenda tiap bulan,” dalihnya tanpa bisa menunjukkan bukti pembayaran setoran ke Dispenda Rokan Hulu dan izin BPTP2M.***(acce)