Sarat Penyimpangan, Program UED-SP Terancam Dihapuskan

Daswanto
Daswanto

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-Bangdes), H Daswanto mengungkapkan telah banyak di temukan penyimpangan dana penggunaan dana hibah Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) di kabupaten/kota.

Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau di empat daerah yaitu, Kabupaten Inhu, Bengkalis, Rokan Hulu dan Siak. Atas hasil audit Inspektorat Riau itu papar Daswanto, ada kemungkinan besar program UED-SP ini akan dihapuskan. Namun, Pemprov Riau terlebih dahulu akan membayar gaji fasilitator PPD, terhitung Januari-Mei 2014.

“Dari hasil audit Inspektorat itu, ternyata rata-rata di semua daerah ditemukan penyimpangan dana UED-SP itu,”terang Daswanto, Rabu (4/6/2014)dilansir bertuahpos.

Diantara penyimpangan yang ditemukan tim audit lanjutnya, banyak penerima dana UED-SP yang bukan dari kalangan orang miskin. Bahkan, penerima manfaatnya, orang-orang yang memiliki usaha yang sudah mapan dan orangnya itu-itu saja.

Selain itu yang meminjam dana UED-SP ini justru para pendamping desa atau fasilitator Program Pemberdayaan Desa. Bahkan, ada juga kepala desa, istri kepala desa dan pejabat desa lainnya.”Dalam aturannya, kepala desa maupun fasilitator PPD itu, tidak boleh meminjam dana UED-SP itu. Karena tujuan program ini untuk masyarakat miskin pedesaan,”ulasnya.

Kecurangan lainnya kata Daswanto, ada pendamping desa yang melarikan dana UED-SP, seperti yang terjadi di Kabupaten Inhil. Bahkan satu diantaranya, sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Lebih parahnya kata Daswanto, 278 fasilitator PPD yang melakukan aksi demo itu, selama ini memiliki tunjangan yang sangat memuaskan seperti, uang makan, uang transpor, uang kontrak rumah dan lainnya. Namun, para fasilitator itu, justru ti dak menjalankan tugasnya ke pedesaan.

“Bayangkan, setiap bulan mereka mendapatkan tunjangan dana untuk kontrak rumah. Tetapi, mereka mengontrak rumah di Pekanbaru dan tidak tinggal di desa tempatnya ditugaskan,”ujarnya. Lalu, dalam laporan yang disampaikan tentang dana pengembalian simpan pinjam itu, tidak semuanya benar. Ternyata, para peminjam dana UED-SP ini, banyak yang tidak melunasi angsurannya.

“Sejak program UED-SP digulirkan tahun 2005 silam, baru sekitar 30 persen yang mengembalikannya. Sementara laporannya ke Pak Gubernur, 95 persen. Kan sudah menyalah namanya itu,”tandasnya.***(son)