![Salah satu tower Base Transceiver Station (BTS) di Siak](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2014/06/toer.jpg-300x208.jpg)
Siak (SegmenNews.com)– Hingga saat ini Kabupten Siak belum menarik pajak tower Base Transceiver Station (BTS). Padahal, tower telah menjamur. Di 14 Kecamatan tersebar 183 tower dengan 230 BTS.
Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Siak Kaharudin, pagi tadi menuturkan tower BTS saat ini belum bisa ditarik pajak PAD nya, karena saat ini pihaknya bersama intansi terkait yakni DPPKAD dan Dispenda masih merancang teknisnya untuk dimasukkan ke dalam Perbup.
“Saat ini, belum dilakukan penarikan pajak ke tower BTS yang ada di Kabupaten Siak ini. Kita masih merancang untuk teknisnya di DPPKAD, dan Dispenda,” ujar Kaharudin.
Akunya, Peraturan Daerah untuk tower BTS ini sudah ada sejak 2011 lalu, akan tetapi belum ada Perbup nya, jadi belum bisa dijalankan karena untuk teknis pemungutan pajaknya nanti akan ada di Perbup. “Belum bisa dipungut, karna Pemkab belum punya Perbup yang mengatur teknis pemungutannya, klo Perda nya kita sudah ada sejak 2011 lalu,” ujar Kaharuddin.***(rinto)