SegmenNews.com – Usulan Kementerian ESDM untuk menaikan tarif listrik disetujui oleh Komisi VII DPR RI.
“Tapi kita tidak menaikan pelanggan 450 watt dan 900 watt karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga kemampuan rakyat yang masih tidak mampu jadi saya mengatakan lebih vulgar tidak punya hati kalau pemerintah itu kalau yang 450 watt dan 900 watt yang notabene saudara-saudara kita di kampung,” ucap Menteri ESDM Jero Wacik, Selasa (10/6/2014).
“Saya senang suasana rapat kerja dengan komisi 7 cukup baik, mereka mengerti keadaan pemerintah,” sambungnya.
Kenaikan tersebut dilakukan bertahap. Mulai 1 Juli per 2 bulan kenaikan akan terus bertahap. Namun, hal tersebut dilakukan untuk pihak masyarakat menengah ke atas agar dapat hemat listrik.
“Mohon maaf yang menengah ini, karena kalau murah listriknya, selama ini saya kampanye untuk hemat listrik matikan lampu, matikan tv kalau tidak ada yg nonton, ini sulit sekali, Nah nanti kalau listrik naik, biasanya tidak disuruh juga sudah hemat. Jadi kalau saudara hemat saja, kenaikan listrik yang tidak seberapa besar ini akan mampu di tanggung,” tutupnya.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik:
1. Industri I-3 non go public, kenaikan sebesar 11,57 persen.
2. Rumah Tangga R-2 (3500 – 5500 VA) kenaikan sebesar 5,70 persen.
3. Pemerintah P-2 (diatas 200 kVA) kenaikan sebesar 5,36 persen.
4. Rumah Tangga R-1 (2200 VA) kenaikan sebesar 10,43 persen.
5. Penerangan Jalan Umum P-3 kenaikan sebesar 10,69 persen.
6. Rumah Tangga R-1 (1300 VA) kenaikan sebesar 11,36 persen. ***(kpn)