Dishubkominfo Bengkalis Usulkan Asap Kendaraan Bermotor Miliki Perbup

ilustrasi asap kendaraan
ilustrasi asap kendaraan

Bengkalis (SegmenNews.com)- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis mulai menjajaki soal asap kendaraan bermotor. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memerintahkan pada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mewajibkan uji emisi gas buang kendaraan saat pemiliknya memperpanjang STNK.

Kepala Dishubkominfo Ja’afar Arief, Rabu (11/6/14) pagi mengutarakan bahwa uji emisi gas buang kendaraan tersebut sudah sempat dibahas di level SKPD Dishubkominfo, yang pada prinsipnya, Dishubkominfo Bengkalis sepakat untuk mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang emisi gas buang kendaraan tersebut.

Mengusulkan Perbup tersebut, juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor yang sudah dimiliki Pemkab Bengkalis, yang isinya itu hanya peraturan difokuskan pada biaya uji, stiker samping dan uji kendaraan.

“Jadi, sesuai dengan perintah lisan Mendagri yang mengutip Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22/2009 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan, ”kata Ja’afar.

Hal itu juga sudah menjadi pemikiran kedepannya, karena dalam surat bernomor 660/108/SJ itu. Mendagri mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup sesuai surat yang dikirimkan Menteri LH telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan, dimana 90% di antara merupakan kontribusi polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Polusi udara ini sangat berpengaruh pada mutu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga mengakibatkan peningkatan biaya kesehatan masyarakat sebagai akibat dari polusi udara dari sektor transportasi tersebut. Maka dari itu Perbup yang sudah dirancang akan di sampaikan ke Bupati, ” tambahnya lagi.***(ren/ur)