Pekanbaru (SegmenNews.com)– Mantan Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra dituntut olehJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. Karena terbukti secara sah bersalah dan membuat kebohongan atau memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada persidangan korupsi suap PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal.
Amar tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Andi Suharlis SH, pada Kamis (12/6/14). Said Faisal terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 jo Pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana jo Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Atas perbuatan saudara terdakwa, memberikan keterangan atau memberikan kesaksian palsu pada persidangan korupsi suap PON Riau. Kami selaku jaksa penuntut, menjatuhkan sanksi hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara serta denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan,” terang Andi Suharlis SH diruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikut.
Melalui kuasa hukumnya, Said Faisal berencana akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.***(chir)