Pekanbaru (SegmenNews.com)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, mempersilahkan 5 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan bermasalah akibat diindikasi memalsukan data pada tes CPNS Kategori dua (K2) melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) jika merasa keberatan atas temuan BKD Kota Pekanbaru.
Kepala BKD Pekanbaru, Azharisman Rozie, saat di konfirmasi, Kamis (19/6/2014) mengakui BKD tidak berhak memutuskan apakah kelima orang yang di laporkan oleh LSM dan ombusdman beberapa waktu lalu bersalah atau tidak.
“Hak dan wewenang untuk menyatakan mereka berlima bersalah adalah BKN, kita BKD hanya mengentri data semua CPNS yang dinyatakan lulus pada K2, termasuk mereka yang lima itu yang digugat oleh LSM dan Ombusdman kita kirimkan datanya dengan catatan,” kata Rozi.
Ia menyatakan sampai sekarang hasil pelaporan BKD terkait ke 438 CPNS yang lulus K2 masih belum turun dari BKN. Termasuk hasil 5 orang CPNS yang bermaslah. “Hasilnya dari BKN lah,” tegasnya.
Ketika ditanyakan terkait keputusan BKN tetap meluluskan mereka berlima apakah nanti BKD akan tunduk. Rozi tidak bersedia berandai andai. Hanya dia menegaskan bahwa hak mereka berlima untuk mengusut data mereka ke BKN di persilahkan.
“Kalau tidak puas silahkan lapor ke BKN dan Menpan. Masalah inikan administrasi kan kalau seandainya benar-benar terbukti, bisa di jerat pidana,” tambahnya.***(chir)