Pekanbaru (SegmenNews.com)– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) kembali memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Festival Seni Disdik Kabupaten Bengkalis, Suhaimi, Selasa (24/6/14).
Suhaimi telah ditetapkan sebagi tesangka karena diduga telah membuat laporan pertanggung jawaban fiktif pada kegiatan Festival Seni pada tahun 2010 lalu senilai Rp 2 Miliar.
Suhaimi didampingi tiga orang pengacaranya salah satunya, Abdul Munir. Sesampainya di Kejati Mereka memasuki ruang penyidikan lantai 2 dan di periksa oleh Jaksa Penyidik, Satria Abadi, SH.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH kasus dengan pagu anggaran Rp 2 miliar ini ditelusuri selama satu bulan. Dalam waktu itu, penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Kerugian pastinya belum dihitung. Yang jelas, proyek ini dianggarkan Rp 2 miliar. Penyidik juga menemukan adanya mark-up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif,” imbuh Mukzan.
Dalam pelaksanaannya, festival ini cukup sukses. Suhaimi sebagai PPTK membuat laporan ke Dinas Pendidikan Bengkalis.kegiatan ini diperuntukkan untuk meningkatkan kesadaran siswa SLTP sederajat dalam bidang seni. Berbagai festival dilaksanakan dan diikuti seluruh siswa SLTP di seluruh Bengkalis.
Sebelumnya 7 orang saksi telah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Ashari, Rusmalidar selaku bendahara, Mahmud selaku PPK dan Happy Kumbara selaku Ketua Sanggar Tasik.***(chir)