Pekanbaru (SegmenNews.com)- Dibulan ramadhan ini jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru akan dikurangi dari hari biasanya, namun pegawai dituntut disiplinan.
“Untuk jam kerja memang dikurangi, namun para PNS tetap dituntut kesiplinannya,” ungkap Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Dikatakannya, sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, para PNS di setiap satker tetap diwajibkan bekerja seperti biasa pada bulan Ramadhan. Untuk itu masing-masing SKPD diminta selalu melakukan pengawasan terhadap PNS dalam bekerja.
Ingot mengatakan, berdasarkan surat edaran Gubernur Riau telah ditetapkan perihal jam kerja PNS, dimana waktu kerja Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15/00 WIB. Sedangkan hari Jumat dimulai pukul 08/00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
Akibat adanya pengurangan jam kerja ini, beberapa kegiatan yang biasa dilakukan juga terpaksa ditiadakan, seperti kegiatan senam kesegaran jasmani. Sedangkan untuk pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.***(Chir)