Pekanbaru (SegmenNews.com)- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Kasroen menjalani Sidang kasus pembebasan lahan komplek perkantoran dengan nama bhakti praja pada tahun 2007 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang yang digelar, Selasa (8/7/14) kemarin Hakim menilai ketiga saksi memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga membuar suasana menegang, setelah Hakim membentak saksi dan meminta saksi tidak memberikan keterangan berbelit-belit.
Walaupun dicerca dengan berbagai pertanyaan, namun ketiga saksi yang dihadirkan yakni, staf Bina Marga Pekerjaan Umum, Amrulla, MS, Camat Pangkalan Kerinci, Zabir dan Lurah Kerinci Kanan, Amir Efendi tetap kekeh berkilah tak mengetahui dan tak ikut dalam negoisasi pembebasan lahan tersebut.
“Saya tidak tahu tentang negosiasinya pak, dan saya juga cuma di suruh pak rahmad untuk menandatangi saja,” aku Amrullah saat di tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apakah saudara mengetahui adanya jual beli lahan antara pemilik lahan dan pemkab pelalawan, tentunya ada laporan dari anggota bapak tentang jual beli lahan tersebut,” tanya hakim anggota.
“Saya tidak tahu pak,” ungkap Camat pangkalan kerinci dan Lurah kerinci kanan.
Mendengarkan keterangan Camat pangkalan kerinci dan Lurah kerinci kanan, hakim anggota naik pitam, Karena para saksi memberikan keterangan berbelit-belit.
“Jika bapak memberikan keterangan yang berbelit belit bisa menimbulkan masalah baru, Bapak ini kan seorang pemimpin harusnya memberikan jawaban sebagai pemimpin. Masa memberikan jawaban seperti itu,” bentak hakim.
Kasus bermula pada tahun 2007, saat terdakwa Tengku Kasroen menjabat selaku Sekdakab Pelalawan. Terdakwa Kasroen secara bersama sama melakukan pembelian ataupun ganti rugi lahan yang akan dijadikan gedung perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan nama Komplek Bhakti Praja. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.193.853.600.**(Chir)