Kemenag Rohul Tetapkan Harga Zakat Fitrah

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Dalam rangka memberikan petunjuk dan pedoman pelaksanaan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah bagi umat Islam pada bulan Ramadhan 1435 H/2014 M, maka kantor Kemenag Rohul tetapkan harga zakat fitrah, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor : Kd.04.9/5/BA.04.2/1466/2014 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, tanggal 7 Juli 2014/9 Ramadhan 1435 H.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Rabu (9/7/14).

Dikatakannya, besaran zakat fitrah masing-masing orang umat Islam adalah 2,5 Kg beras yang dikonsumsi sehari-hari. Zakat fitrah tersebut dapat dibayarkan dengan uang sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu. Pembayaran telah dapat dilakukan mulai awal Ramadhan sampai dengan masuk sholat Iedul Fitri pada 1 Syawal.

Namun demikian, Ahmad Supardi Hasibuan berharap agar zakat fitrah ini dibayarkan lebih awal, sehingga dapat dipergunakan oleh mustahik (fakir miskin) sesuai dengan kebutuhannya. Jangan sampai pembayarannya terlalu di akhir, sehingga menumpuk beras di rumahnya, sementara kebutuhannya adalah membeli pakaian bagi anak-anaknya.

Ahmad Supardi menjelaskan lagi, bahwa berdasarkan pantauannya di lapangan tentang harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Rohul, maka ditetapkan harga zakat fitrah secara berfariasi, yaitu :

1. Ramos/Kuku Balam/Panda/Pandan Wangi : Rp 35.000,-
2. Sokan/Mawar : Rp 30.000,-
3. Apel/CML : Rp 25.000,-
4. Beras 64 : Rp 23.750,-
5. Bulog : Rp 20.000,-

Ditambahkannya, selain kewajiban membayar zakat fitrah, umat Islam yang hartanya telah memenuhi nishab dan haul, diwajibkan juga untuk membayar zakat maal, yang besarnya untuk pertanian 5 % atau 10 %. Untuk perdagangan, emas, penghasilan, uang yang tersimpan di bank, pertambangan sebesar 2,5 %. Sedangkan untuk peternakan ada rumus tersendiri.

Ahmad Supardi Hasibuan menghimbau kepada seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap masjid/Musholla dan tempat-tempat lainnya, agar melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah sesuai ketentuan agama Islam dan menyampaikan laporannya kepada KUA setempat, untuk dilaporkan ke Kemenag dan BAZNAS Rohul.***(acce)