Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Jamaah Calon Haji (JCH) Rohul sampai dengan batas akhir pelunasan, Rabu (9/7/2014) kemarin, yang melakukan pelunasan adalah sebanyak 229 JCH dari 242 JCH yang berhak melakukan pelunasan. Hal ini berarti bahwa ada 13 JCH yang tidak melakukan pelunasan. Dengan demikian, maka dapat dipastikan ke 13 JCH tersebut, batal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, Kamis (9/7/2014) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, ke 13 JCH yang tidak melakukan pelunasan tersebut adalah Hijratul Hayani Kec Pagaran Tapah Darussalam; Sugeng Rahayu Kec Tambusai Utara; Iskandar Kec Tambusai; Sukri Kec Pagaran Tapah Darussalam; Dewi Kec Kepenuhan; Parlaungan Kec Tambusai; Maskot Kec Rambah.
Selain itu, Wendrizal Kec Rambah; Sofian Kec Ujungbatu; Yetni Jon Kec Kepenuhan; Isnawati Kec Kepenuhan; Munandar Kec Rambah Samo; dan Pendi Kec Tambusai. Mereka ini tidak melakukan pelunasan dengan berbagai alasan. Ada yang telah meninggal dunia; ada sibuk dengan pekerjaan; dan lain sebagainya, jelas Ahmad.
Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan, ke 13 JCH yang tidak melakukan pelunasan tersebut, secara otomatis diundur keberangkatannya untuk tahun depan (2015). Dan perlu diingat, jika sampai tidak berangkat tahun depan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri secara permanen dan uang BPIHnya akan dikembalikan.
Ketika ditanya tentang penerbangan domestik dari Pasir Pengaraian ke Batam (PP), Ahmad Supardi menjelaskan bahwa sama dengan tahun-tahun lalu, yaitu menggunakan pesawat carteran, yang sampai dengan saat ini masih dilakukan negosiasi oleh Dinas Perhubungan Kab Rohul dengan pihak penerbangan.
Oleh karena itu pula, maka besaran biaya domestik haji juga belum bisa dipastikan sekarang, sebab masih menunggu besaran harga dari pihak penerbangan. Saya berharap agar bisa lebih murah dari tahun lalu, yaitu Rp 4,5 juta per JCH. Kalaupun harus naik, jangan sampai lebih dari Rp 5 juta, sehingga tidak terlalu memberatkan JCH.***(acce)