Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Setelah selesainya masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, pada tanggal 10 Juli 2014 yang lalu, maka saat ini dibuka pelunasan tahap kedua pada tanggal 14 s/d 17 Juli 2014, bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, bertempat di bank penerima setoran BPIH, tempat mendaftar dahuulu.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, Senin (14/7/2014) bertempat di kantor Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, berdasarkan data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Rohul, JCH yang berhak melakukan pelunasan tahap kedua ini sebanyak 17 JCH, yaitu :
Kec Tambusai adalah Iin Partini, Hj Hasnah, H Bustami, Hj Tiani Hsb, Hj Nelmayani, H Marwan, H Ali Amar, Hj Siti Rajana, H Achmad Hsb, Hj Yusmanita. Kec Rambah adalah Ramlah, Hj Sri Mulyati, Hj Arni Mariani. Kec Pagaran Tapah Darussalam adalah H Sukarman, Hj Kustiyani. Kec Ujungbatu adalah Birun dan Asnidar.
Kepada 17 JCH tersebut di atas, agar segera melakukan pelunasan, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sebab jika tidak melakukan pelunasan pada tanggal tersebut, maka hilang haknya untuk berangkat tahun ini dan menjadi daftar tunggu untuk tahun depan.
Dan bagi yang belum punya passport agar segera mengurus passportnya di kantor Imigrasi Kota Pekanbaru, sedangkan bagi yang sudah punya passport dan masih berlaku, maka tidak diperlukan mengurusnya lagi.
Ahmad Supardi menambahkan, dari 242 JCH yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama, yang melakukan pelunasan adalah 229 JCH, sedangkan yang tidak melakukan pelunasan 13 JCH. Dengan demikian, maka dapat dipastikan ke 13 JCH tersebut, batal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Ke 13 JCH yang tidak melakukan pelunasan tersebut, secara otomatis diundur keberangkatannya untuk tahun depan (2015). Dan perlu diingat, jika sampai tidak berangkat tahun depan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri secara permanen dan uang BPIHnya akan dikembalikan, tegasnya.***(r4n)