Bagan Siapiapi (SegmenNews.com) – Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda mengukuhkan Masyarakat Peduli Api (MPA) sejumlah kecamatan. Acara itu disertai dengan diklat pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Diklat beserta pengukuhan MPA di gelar Badan Pengelola Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) selama lima hari, Selasa (15/7/2014), di salah stau hotel di Bagansiapiapi.
Pada kesempatan itu, MPA yang dikukuhkan meliputi Kecamatan, Bangko, Sinaboi, Pasir Limau Kapas, Bangko Pusako, Tanah Putih dan Kubu, surat pengukuhan berdasarkan Keputusan Masyarakat Peduli Api Kabupaten Rokan Hilir Nomor 01/MPA/2014/004 tertanggal 15 Juli 2014, yang ditandatangani ketuanya, Herman Susilo, dan diketahui Wakil Bupati Erianda.
Usai acara, wabup menuturkan MPA kecamatan yang dikukuhkan tanggap terhadap kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir dan mengikuti diklat dengan baik. Dikatakan, MPA dapat bekerja dengan baik, jadi jika terjadi karhutla tim dapat bertindak tanggap menghaspi persoalan tersebut.
Staf ahli Kepala BP REDD Didy Wurjanto, menyebutkan, diklat ini dalam rangka melaksanakan instruksi Wapres. “Dalam menindaklanjuti kunjungan presiden, yang lampau, saat Riau tertutup asap, yang menimbulkan kerugian, sampai Rp 20 triliun,” katanya.
Biaya yang diperlukan untuk memadamkan, katanya Rp168 miliar, sepertiga anggaran nasional tahun 2014 sebesar Rp500 miliar. “Bapak Presiden melalui Wapres mengintruksikan instansi terkait, kehutanan, pertanian, lingkungan hidup, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), kemudian, Kemendagri, untuk sekarang mengusakan, bagaimana mengantisipasi kebakaran hutan, tidak pada saat api sudah berkobar dahsyat,” tambahnya.
Dengan tindakan preventif, menyiapkan masyarakat, sebelum terjadi kebakaran, dibawa kendali kepala desa, camat dengan instruksi bupati,“Ini semuanya akan dibungkus dalam aturan main, aturan hukum berupa Prosedur Operasi Standar Nasional (Opsnas), pengendalian karhutla, kebakaran hutan dan lahan, akan lebih baik, ditingkat pencegahannya.***(kpr)