Limbah Sembraut, Rumah Sakit Akan Ditindak

Firdaus MT
Firdaus MT

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru diminta mengolah air limbah sebelum dibuang ke saluran umum. Hal tersebut guna menghindari terjadinya pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

Sebelumnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru mencatat masih ada beberapa Rumah Sakit yang belum optimal dalam pengolahan limbahnya. Bahkan BLH telah melayangkan surat teguran kepada instansi layanan publik tersebut.

Menanggapi hal tersebut Walikota Pekanbaru, Firdaus MT meminta BLH lakukan inspeksi. “Saya tegaskan lakukan inspeksi. Tentunya berdiskusi dengan pihak rumah sakit. Jika ada indikasi tidak disiplin melakukan pengolahan limbah berikan teguran, sebelum melakukan tindakan,” ujarnya usai menghadiri acara dialog di MAN 2 Pekanbaru, Rabu (16/07/14).

Sebut Firdaus, tidak hanya limbah rumah sakit namun termasuk restoran, bahkan perhotelan. Untuk itu dirinya mengharapkan BLH rutin lakukan pengawasan. Agar jangan sampai merugikan warga sekitar Rumah sakit maupun restoran.

Dirinya menyebutkan agar hal tersebut untuk tidak disepelekan. Agar terwujudnya Kota yang bersih, lingkungan serta masyarakat yang sehat.

Sesuai aturan yang berlaku harus ada instalasi pengelolaan air limbah bagi hotel maupun rumah sakit. Limbah tersebut tidak bisa dibuang sebelum ada baku mutu sebagai standar.

Bila masih adanya rumah sakit yang tidak mengolah limbah dengan baik Walikota menegaskan akan ditindak. “Akan kita tindak, itu ada pidananya,” tegasnya.

Sesuai pasal 77 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi perusahaan yang melanggar, BLH dapat melakukan teguran tertulis, paksaan , pembekuan izin lingkungan sampai pencabutan izin.***(btp)