JAKARTA (SegmenNews.com)– Setelah pembacaan dakwaan, agenda kasus penipuan berkedok penipuan dengan terdakwa Guntur Bumi dilanjutkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Di tengah-tengah keterangan, saksi bernama Sukasmi menunjukkan foto beberapa alat bukti seperti belatung, jenglot dan air putih. Melihat foto tersebut yang, Guntur Bumi hanya bisa termenung.
“Tadi belum ada menyerahkan bukti. Mengenai bukti yang Guntur Bumi tahu akan dia bilang tahu, yang enggak tahu, dia bilang enggak tahu. Yang air tidak tahu, kalau foto akan diuji nanti. Di foto ada binatang kecil dan lain-lain,” kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Guntur Bumi, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Pihak Guntur Bumi akan memastikan keabsahan foto-foto yang berisi belatung dan jenglot tersebut. Dan dalam agenda pembuktian nanti semuanya akan mereka akan beberkan tentang keabsahannya.
“Intinya proses masih berjalan, tadi dikasih foto, dan bukti akan diuji dulu,” tandasnya.
Dalam sidang perdana ini, Guntur Bumi di dakwa dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. ***
Red: hasran
Sumber: okezone