Mabes Polri Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan ‘Raja Ruko Bengkalis’

DNBengkalis (SegmenNews.com)- Dinilai terjadi salah informasi terkait pemberitaan ditangkapnya “Raja Ruko Bengkalis” atas nama DN alias Anun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus penyelundupan BBM dibeberapa media lokal Riau baik media cetak ataupun elektronik yang sedikit salah informasi, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meluruskan pemberitaan.

Mabes Polri mempercayakan kepada Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK untuk meluruskan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat Riau khususnya warga Bengkalis, bahwa penemuan sabu dan Senpi saat dilakukan penggeledahan dikediamannya jalan Antara kelurahan Rimbaskampung kecamatan Bengkalis oleh petugas Bareskrim Mabes Polri, Minggu (13/7/2014), sebenarnya tidak benar adanya.

“Saya ingin meluruskan pemberitaan terkait kasus saudara DN, pihak Bareskrimsus menginformasikan kepada kita bahwa yang disita pada saat penangkapan tersangka hanya buku tabungan, sertifikat tanah, dan beberapa data pendukung lainnya,” kata Kapolres Andry, Kamis (17/7/2014) jelang siang.

Ditambahkan Kapolres, perihal keterangan sebelumnya yang dilontarkan terkait adanya temuan sabu bahkan ada senpi dirumahnya, pihaknya hanya menanggapi isu yang berkembang di masyarakat bahwa seorang warga Bengkalis memang benar ditangkap Mabes Polri, terkait kabar ada sabu, kita masih dalami penyelidikannya oleh kasat narkoba,” tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan aliran dana yang keluar masuk rekening DN bukan mencapai ratusan Miliar, tapi hanya Rp 74 Miliar yang dianggap tidak wajar berdasarkan hasil audit PPATK, kemudian kata Kapolres kepada warga Bengkalis untuk tidak termakan isu negatif terkait pemberitaan tersebut, karena kasus ini merupakan kasus atensi dari pimpinan tertinggi Polri.***(UR)