Pekanbaru (SegmenNews.com)– Pemerintah Kota Pekanbaru Provisi Riau telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri mulai tanggal 28 Juli hingga tanggal 4 Agsutus.
Jika masih ada pegawai yang menambah libur siap-siap menerima sanksi, sebab absensi kehadiran di instansi terkait dipantau oleh pihak Badan Kepegawaian (BKD) Pekanbaru. Sanksi tak hanya diberikan kepada PNS, namun kepala SKPD terkait juga akan mendapat imbasnya selain pemotongan uang intensif.
“Pemko telah memberikan waktu liburan lebaran, kalau masih ada yang membandel, kita sudah siapkan tim pemantau. Kalau kedapatan kepala SKPD juga akan kena imbasnya,” tegas Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pekanbaru Haris Rozie, Selasa (22/7/14).***(chir)