Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga petinggi PT Adei Plantation and Industry, Senin (21/7). Vonis itu berkaitan dengan kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) koperasi petani sejahtera.
Ketiganya terdakwa yakni Presiden Direktur PT Adei. Goh Tee Meng, Direktur perusahaan Tan Kei Yoong, dan General Manejer distrik Nilo Danesuvaran KR Singham. Putusan vonis bebas itu diberikan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Riko A Sitangga SH didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Bangun Sagita Rambey sebagai hakim anggota.
Namun vonis bebas itu, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci diwakili oleh Muhammad Amin SH dan Banu Laksamana SH, LLM akan mengajukan banding, setelah tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditolak. Tetapi malah
dibebaskan, karena dinilai tidak bersalah oleh majelis hakim.
Demikian diungkapkan majelis hakim di persidangan, setelah para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana secara personal. Demikian juga seluruh barang bukti yang diajukan jaksa, tidak memenuhi unsur untuk menjerat para terdakwa. Begitu juga sebagian besar saksi maupun ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak dapat mempertanggungjawabkan keahliannya dalam perkaran tersebut.
Sehingga kasus IUP Koperasi Petani Harapan ini tidak dipandang sebagai tindak pidana perseorangan baik Danesuvaran. Demikian juga dengan sidang tuntutan terhadap Tan Kei Yoong, dan Goh Tee Meng. Penilaian majelis hakim serupa. Hingga kedua terdakwa Tan Kei Yoong dan Goh Teen Meng yang ditahan di rutan Pekanbaru diminta untuk segera dibebaskan, setelah ditahan sejak tiga bulan lalu.
Mereka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana IUP dan dibebaskan dari segala tuduhan maupun hukuman, sejak putusan ini dibacakan,” terang hakim Riko Sitanggang.
Mendegar putusan bebas ketiga terdakwa yang disidangkan secara bergiliran JPU mengatakan meminta waktu berpikir sebelum mengajukan banding, ketika diminta tanggapan oleh majelis hakim. Begitu juga penasehat hukum ketiga terdakwa dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution mengaku terima putusan vonis bebas tersebut.
PH para terdakwa, Andar Beni Mamarioso dari Kantor Adnan Buyung Nasution menyebutkan, pihaknya menyambut baik kebijakan hakim dalam perkara IUP. Hal itu sesuai dengan harapan mereka untuk membebaskan kliennya daris egala tuduhan hukum yang disampaikan majelis hakim. Sebab yang dituding oleh JPU meruapakan kejahatan korporasi yang tidak bisa disangkakan kepada perseorangan. “Jika jaksa banding, kita siap menyusun kontra memori kasasi,” tambahnya.***(arifin)