Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Sidang lanjutan kasus penyerobotan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan menghadirkan petani Gondai, Zulfahmi selaku saksi ade charge meringankan terdakwa Mulyadi Candra yang digelar di PN Pelalawan, Senin (21/7/14).
Karena menurut saksi, dihadapan majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Pelalawan Hj Melfiharyati, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Hendah Karmila Dewi, SH, MH dan Ega Shaktiana SH, tidak mengetahui kalau lahan yang digarap oleh Mulyadi Candra sejak tahun 2005 masuk dalam kawasan HPT milik KUD Bina Jaya Langgam (BLJ) tersebut.
“Saya tidak mengetahui ada konsesi HTI KUD Bina Jaya Langgam, dan lahan itu milik warga yang dibeli oleh Mulyadi Candra,” ujar Zulfahmi bersaksi.
Namun dirinya baru mengetahui setelah ada pemasangan plang kawasan HPT milik KUD BLJ pada tahun 2012 lalu. Tetapi tidak terlalu perduli karena dirinya yang disibukan bertani di daerah sempatan lahan yang harus menjerat Kepala Desa (Kades) Gondai non aktif, H Atiman, Mulyadi Candra dan putranya Wiliam tersebut.
“Karena saya sibuk bekebun (bertani red) jadi apa yang terjadi kurang paham. Tau-tau saya di panggil untuk bersaksi di persidangan ini,” ungkapnya polos.
Mendengar pengakuan saksi ade charge beberapa pertanyaan di lontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorbani Binzar SH. Begitu juga sebaliknya dua penasehat hukum terdakwa Mulyadi Candra ikut melontarkan pertanyaan, demi membela klainya tersebut yang diakuit tidak terlibat dalam kasus jual beli kawasan HPT KUD BLJ kepada Kades Gondai non aktif H Atiman melalui Wiliam.
Usai mendegarkan keterangan saksi ade charge, majelis hakim menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan saksi ade charge lainya untuk terdakwa Kades Gondai H Atiman dan Wiliam dengan berkas terpisah tersebut.***(fin)