Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini Kab. Pelalawan Digelar

14005842301201869899Pekanbaru (Segmennews.com) – Sidang kasus korupsi pembangunan stadion
mini kab. Pelalawan senilai 1.2 miliar. 2 Tersangka yakni, Evaldi
direktur perusahaan PT. Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) dan Ali Munir
pegawai Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan yang menjadi PPTK
proyek pembangunan stadion mini kab pelalawan. Memasuki proses
persidangan di pengadilan negeri pekanbaru, Selasa (5/8) siang.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi nurul ikhsan pengawas
proyek pembangunan stadion mini kab. Pelalawan.

Saat di tanya pengacara ali munir kepada saksi

“apakah tiang gawang stadion dan parit parit sudah sesuai dengan
prosedur. Tanyanya.

“Saya melihat di lapangan sudah ada tiang gawang,dan parit parit kecil
sudah ada”. jawab saksi

Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 5
saksi. Hal ini disampaikan, Delmawati,Sh jaksa penuntut umum (JPU)
kejaksaan negeri pelalawan kepada segmennews.com ” Kita akan Panggil
perencana,pengawas,dan kontraktor. Termasuk istri evaldi selaku
direktur dalam penawaran proyek, Tapi kita juga masih menunggu siapa
yang bisa hadir dalam persidangan besok”. Ungkapnya.

Sebelumnya,Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Bina Marga
Pelalawan. Meanggarkan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola
Stadion Mini senilai Rp 1,2 miliar
Setelah proses lelangnya dimenangkan oleh PT CMBR. Sarana olahraga
yang berlokasi di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci itu menuai
masalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen.
Pengerjaannya hanya terealisasi sekitar 60%. Akibat pembangunan
tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.**(Chir)