BENGKALIS (SegmenNews.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis sejak hari Selasa (5/8-7/8/14) hari ini melakukan penertiban sejumlah baleho jenis ucapan Idul Fitri yang terpasang di tempat yang dilarang dan juga baleho yang di pasang tanpa izin.
Baleho tersebut juga yang sifatnya periklanan yang di pasang secara sembarang, termasuk di pohon-pohon penghijauan dan juga baleho yang belum punya izin yang berserakan dijalan jalan utama Bengkalis kota.
Demikian yang disampaikan Kepala Satpol PP Bengkalis Najamuddin melalui Kasi Ops Satpol PP, Hengky Irawan SH, Kamis (7/8/14) jelang siang mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat tertulis pada instansi atau pihak yang melakukan pemasangan baleho untuk membuka kembali terutama baleho yang mengganggu keindahan kota.
“Lataran setelah kita surati tidak ada satupun pihak terkiat yang menertibkannya, maka kami dari Pihak Satpol PP turun sendiri untuk penertiban dan kami hingga saat ini telah berhasil menertibkan baleho jenis ucapan idul fitri dan baleho iklan yang tanpa izin lebih kurang 126 lembar baleho, “katanya.
Hengky menambahkan, untuk melakukan penertiban yang berlangsung selama 3 hari itu, pihaknya telah menurunkan 1 tim perharinya, sedangkan untuk penertiban dilakukan di lokasi yang mengganggu keindahan kota.
“Penertiban telah kita mulai sejak Selasa kemarin, karena dari surat yang di edarkan sebelumnya si pemilik tidak melakukan pembongkaran sehingga pihak kita bertindak sesuai dengan presedur dan surat perintah penertiban di keluarkan, “terang Hengky lagi.***(ur)