Wah, Remunerasi Pegawai Pajak Tak Pernah Naik Selama 12 Tahun

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA (SegmenNews.com)– Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Wahju K Tumakaka menyatakan saat ini belum ada kenaikan remunerasi selama 12 tahun belakangan ini.

Menurut Wahju, seluruh PNS pajak memperoleh remunerasi yang telah ditetapkan pada 2002, namun belum mengalami kenaikan selama 12 tahun ini. Padahal laju inflasi terus meningkat.

“Jadi remunerasi yang kita terima selama 12 tahun ini sudah tergerus inflasi. Ini fakta dan bukan saya curcol ya, bukan saya komplein juga. Tapi ini inflasi meningkat karena peningkatan produktivitas harus disesuaikan dengan kenaikan gaji,” ucap Wahju di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Wahju pun menceritakan, temannya pegawai pajak di Irian telah menerima tunjangan kemahalan sejak lama sebesar Rp200 ribu per bulan. Jumlah sampai tahun 2014 pun sama saja.

“Di tahun 2002, tunjangan Rp200 ribu sesuatu banget, tapi sekarang Rp200 saya tanya itu bisa beli apa. Kata teman saya, makan mie dan pakai telur saja sudah Rp50 ribu. Jadi selama satu bulan, makan mi pakai telur,” paparnya.

Wahju menjelaskan, masalah kenaikan remunerasi bukan di tangan DJP. Padahal selama ini pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk negara. Selain ditargetkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, tetapi meningkatkan tax ratio.

“Kami kerja jungkir balik. Masa kalau rasio pajak (tax ratio) nggak sesuai disalahkan. Itu kan dari GDP,” paparnya.

Saat ini jumlah tax ratio terhadap pendapatan Gross Domestic Bruto (GDP) Indonesia baru 12 persen dan cakupan wilayah penerimaan pajak (tax coverage) baru 30 persen

“Kalau kita bicara tax rasio, karena selama ini itu klaimnya penerimaan pajak itu prestasinya untuk tingkatkan tax ratio. Prestasinya DJP. Kalau kita memandangnya berapa persen totalnya dikontrol 100 persen oleh DJP, tidak lebih 2 persen, sisanya 98 persen itu dikendalikan di luar DJP,” pungkasnya.***
Red: hasran
Sumber: okezone