Puluhan Hektar Lahan Terbakar di Pelalawan Dipasang Garis Polisi

Polisi memasang Polis Line guna penyelidikan
Polisi memasang Polis Line guna penyelidikan

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)- Sekitar 20 hektar lahan milik Farmin di desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau terbakar dipasang polis line (garis polisi) oleh tim Pemburu Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutlah) Polres Pelalawan.

Rabu (14/8), Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi menegaskan pelaku Karhutla dan akan diancam dengan UU kehutanan no 18 tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan pelaku yang terbukti kasus Karhutla ancaman pidananya 10 tahun.

Berbagai upaya akan dilakukan Polres Pelalawan untuk komitmen menangani karhutla dengan cara melakukan pemadaman api dan melakukan pemantauan dilapangan untuk mencari pelaku karhutla. Saat ini sebanyak 16 perkara sudah ditangani dari Januari sampai Agustus, dimana 14 perkara sudah P21 dan 2 perkara dalam penyelidikan.

AKBP Aloysius Supriyadi juga mengatakan, saat ini kendala Polres dilapangan untuk ikut memadamkan api yakni air, dimana kondisi tidak ada air. Hasil pemantauan Polres, Senin (12/8) dilapangan daerah yang rawan Karhutla Kecamatan Langgam Desa Segati, Teluk Meranti di Desa Sungai Sangar, Kecamatan Pelalawan Desa Batang Nilo Kecil.

” Dengan komitmen yang dilakukan Polres Pelalawan untuk memerangi Kebakaran hutan dan lahan bisa menimalisir yang terjadi saat ini,” ungkap.

Pihak kepolisian saat memadamkan api
Pihak kepolisian saat memadamkan api

AKBP Aloysius Supriyadi menambahkan, kebarakan hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi diwilayah hukum Polres Pelalawan semakin meningkat. Hal ini seiring masuknya musim kemarau kering, sehingga sangat berpotensi tinggi menyebabkan terjadinya karhutla.

Untuk itu, berharap seluruh unser elemen masyarakat dapat bahu – membahu mengatasi masalah Karhutla ini dengan ikut memantau dan memberikan laporan jika terjadinya karhutla. Dan kita juga menegaskan agar jangan ada masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan unsur kesengajaan.

Karena sanksi hukum pasti akan kita terapkan tanpa pandang bulu. Disamping itu Polres Pelalawan akan tetap terus siaga terhadap kebakaran lahan dan hutan yang terjadi dengan terus melakukan pemantauan titik api kelapangan,” tutupnya seraya menghimbau agar MPA serta perusahaan juga dapat berperan aktif dalam membantu penanganan Karhutla yang mulai meningkat dinegeri Bono ini.***(fin)