PEKANBARU (SegmenNews.com)– Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lukun menuju desa sungai tohor, Selatpanjang Meranti, Riau, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/8/14).
Saksi Husein tahar selaku karyawan yang di pimpin moulkandiar (terdakwa). Saksi menjawab pertanyaan majelis hakim tentang kontrak waktu pekerjaan dan berapa persen saksi mengetahui pembangunan tersebut.
Saksi Husein Tahar mengatakan, lama pengerjaan 10 Agustus – 10 November 120 hari proyek dilapangan dia mengaku melihat baru berkisar 80 persen dan masih ada waktu pemeliharaanya.
Mejelis hakim di pimpin Sutarto SH, MH, menanyakan kendala pembangunan proyek ini dan bagaimana laporan bulanan nya diduga fiktif karena tanda tangan dari direktur IR Gani dari PT.Sketsa selaku kontrak konsultan pengawas proyek tersebut diduga dipalsukan.
“Yang menandatangainya saya pak, Saya lakukan agar biaya proyek ini cair pak tanpa ada ancaman dari atasan saya pak,” jelas saksi
“Ini saya lakukan karena secara psikologis saya untuk meniru tanda tangan Ir gani agar gaji saya keluar pak”, tambahnya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Bermula, proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor APBD tahun anggaran 2011 bernilai Rp11 miliar lebih, yang dikerjakan PT. Dompas Multi Fungsi, yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Kasim No 13 Sei. Pakning, Bengkalis.
Dalam pelaksanaannya, keempat terdakwa telah memanipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Atas perbuataannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.***(Chir)