ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (14/8) melakukan operasi yustisi pelanggaran lalulintas. Pengendara yang melanggar aturan berlalulintas dilakukan sidang ditempat.
Dalam operasi, Kamis (14/8/14) tadi pagi sebanyak 44 kendaraan terjaring, pelanggaran pengendara didominan oleh pengendara adalah tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM.
Hakim pada sidang pelanggaran Lalulintas tersebut, Anastasya, SH menuturkan denda pelanggaran berpariatif, sebab pelanggaran tidak memilki SIM dengan tidak membawa SIM menjadi pertimbangan tolak ukur dalam penetapan denda.
“Kita sidang ditempat sebanyak 44 kendaraan, denda yang dikenakan berpariatif, sebab ada yang menjadi tolak ukur dalam pelanggaran tersebut,” jelas Anastasya.
Kapolres Rohul melalui Kanit Patroli Satlantas, Abuzar disela-sela razia menyampaikan bahwa razia tersebut berharap dengan adanya razia dan sidang ditempat ini akan memotivasi kesadaran masyarakat pentingnya surat-surat kendaraan dan mengemudi.***(r4n)