PEKANBARU (SegmenNews.com)- Setelah diburu hampir satu bulan oleh kepolisian, akhirnya pembantu yang menculik sekaligus membunuh bayi Jeannette yang baru berusia 14 bulan tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Teratai, Senin (18/8/14) sekitar pukul 12:30 Wib.
Tersangka Yulia alias Dona (19) warga Tembilahan, IndraGiri Hilir (Inhil) kepada kepolisian mengakui perbuatannya. “Ya dia (Pelaku) mengakui telah membunuh, Kita masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto kepada Wartawan .
Sebelumnya, Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) membunuh jeanette bayi berusia 14 bulan anak dari Indra (25) dan Irene (20), bayi tersebut ditemukan dibelakang rumah dengan usus terbuai dan dibalut dengan spanduk, Minggu (27/7/14) pagi.
“Tersangka menculik Jeanette, Jumat (25/7/14) pagi. Dan korban ditemukan membusuk,” tambah Kapolresta Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 83 UU No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.**(Chir)