PEKANBARU (SegmenNews.com)- Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dari Bidang Tindak Pidana Khusus, tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Siak IV tersebut.
Dua orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Keduanya yakni Ahmad Ismail, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dan Sulastro, seorang pengawas di Kantor Inspektorat Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Setya Arimuladi, melalui Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH, dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. “Memang benar ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Jembatan Siak IV tersebut,” ujarnya.
Namun Mukhzan belum bersedia mengungkapkan perkara yang ditangani ini lebih jauh, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus. Jika hasil penyelidikan ada indikasi ditingkatkan ke penyidikan, akan kita informasikan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, untuk pembangunan Jembatan Siak IV ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, telah menganggarkan dana sebesar Rp455.000.000.000. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7.500.000.000, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.
Meski anggaran telah cukup besar yang dikucurkan, namun Jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya ini tidak juga tuntas pada tahun 2013. Belakangan kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penuntasan pembangunan jembatan tersebut, namun diganjal oleh Gubernur Riau, Annas Maamun.
Gubernur Riau menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Muhammad, tidak mau menerima barang rongsokan, karena itu, Gubernur kembali meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit Jembatan Siak IV tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau terhadap Jembatan Siak IV tersebut, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar PT Waskita Karya segera mengembalikannya ke kas daerah.
Adanya hasil audit BPKP ini, sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi C DPRD Riau, Azis Zainal.***(ran)