PEKANBARU (SegmenNews.com)- Sebanyak 36 Lurah yang lulus seleksi Lurah gelombang I dilantik oleh Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru, melalui Wakil Walikota Pekanbaru, Selasa (19/8/2014) di Aula Kantor Walikota.
Yang unik dari pelantikan ini ada 5 Lurah yang masih menempati lokasi jabatan lama. Kelima Lurah yang masih menempati jabatan lamanya adalah Lurah Tangkerang Timur, M Zakir, Lurah Tangkerang Barat, Raja Yoserizal, Lurah Labuh Baru Barat, Lukman Hakim, Lurah Kampung Melayu, Marini Puspito Sari, dan Lurah Simpang Empat,Zulham Efendi.
Ke 36 lurah ini merupakan hasil dari seleksi terbuka yang dilakukan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pelantikan yang dilakukan di aula kantor Walikota ini berlangsung hikmat dan lancar. Setelah pengucapan sumpah jabatan, Wakil Walikota memasang secara simbolik tanda jabatan pada perwakilan lurah yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota menyatakan, pelantikan ini adalah wujud keseriusan Pemko dalam mengelola sumberdayanya. Dimana, pejabat lurah yang baru ini diharap mampu dan memiliki motivasi yang tinggi dalam melayani masyarakat.
Pelantikkan ini juga diharap bisa meningkatkan kinerja Pemko kearah pencapaian visi kota Pekanbaru. Karenanya, lurah yang baru dilantik diharap sesegera mungkin memahami tugas pokok dan fungsinya. Termasuk memahami tugas sebagaimana dipaparkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2003 tentang Kelurahan.
Merujuk pada tugas itu, ada tiga aspek yang melekat dalam diri seorang lurah. Yang pertama adalah aspek pamong. Sebagai pamong lurah harus menyatu dengan masyarakat. Lurah dituntut mampu berempati, bersimpati dan bersehati dengan masyarakat. Sehingga dia mampu memahami apa yang dibutuhkan masyarakat.
Lalu lurah juga diposisikan sebagai administratur. Lurah harus memahami data riil masyarakatnya. Lurah harus mampu meng-administrasi-kan aspek kehidupan masyarakatnya. Seperti memiliki data kemiskinan, kesehatan, jumlah penduduk dan lain sebagainya.
Hal ketiga yang melekat pada lurah adalah posisinya sebagai pejabat struktural pemerintah. Menurutnya, seorang lurah harus mampu menjaga sikap.
“Lurah yang di lantik ini diberi waktu hingga Desember untuk dievaluasi,jika tidak menjalankan tugas maka akan di mutasi,” tandas Ayat.***
Lurah yang dilantik:
1. Fadilah SIP
2. Abdul Barri SIP
3. Ali Munir SSos
4. Arifiansyah SIP
5. Asparida SSos
6. Burhan SSos okura
7. Dodi Rontas SE
8. Dwi Rahma Purnama Sari SSos MSc
9. Edi Wardila SPd
10. Fadliansyah SSTP
11. Abdimas Syahfitrah SIP MSi
12. Hadi Iswahyudi SIP
13. Hamzah SH
14. Hendriyadi Wijayakusuma SSTP
15. Herman SSos
16. Hoirul Effendi SE
17. Indra Maulana SSTP MSi
18. Jaspi Yubion SE
19. Junaidi SP SIP
20. Kahirunnas SSos
21. Krisna Minang SSKP
22. Lukma Hakim SP
23. Marini Puspitosari SSTP
24. M Zakir SSos
25. Putri Indriyanti SSTP MSi
26. Raja Yoserizal SSos
27. Riza Febrianty SSTP
28. Syamsuddin SSos
29. Syamsu Kamar SPd
30. Syarifudin SH
31. Tapip Suhadi SSos
32. Wahyu Idris SHut
33. Welly Amrul
34. Zaiful SSos
35. Zulham Effendi SSTP MSi
36. Zulrakhman Indra Putra SSTP