Selatpanjang (SegmenNews.com)- Sebanyak 348 orang pegawai yang masih bersatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima SK pada bulan depan.
Asisten III Setdakab, H Tengku Akrial didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Rosdaner, Kamis (29/8/2014), mengatakan, seluruh berkas CPNS sudah diterima dan diajukan ke BKN. Saat iniberkas terssebut sedang dalam proses.
“Setelah proses selesai dan diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi masing-masing CPNS, maka kita akan menerbitkan SK yang akan kita serahkan. Pengiriman NIP ke daerah dan pemberian SK tersebut kita targetkan bisa dilakukan pada bulan depan (September),” ungkapnya.
Dikatakan Tengku, usulan CPNS tersebut terhitung mulai Juli 2014. Itu artinya, para CPNS akan dihitung mulai bekerja sebagai CPNS sejak 1 Juli 2014. “Memang belum pasti, tapi para CPNS akan terhitung mulai bekerja Juli. Hal itu juga akan dituangkan di dalam SK,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Meranti juga tetap memberikan hak-hak CPNS, seperti pembayaran gaji dan lainnya. Namun, saat hak tersebut belum bisa diberikan karena pembayaran hak CPNS akan dilakukan setelah SK keluar.
“Sebenarnya CPNS baru mulai bekerja setelah terima SK. Mengingat keterbatasan pegawai, maka kita meminta mereka agar masuk dan bekerja lebih awal. Apalagi di dalam SK nanti CPNS akan mulai bekerja terhitung sebelum menerima SK,” terangnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto yang dikonfirmasi, Kamis (29/8/2014), menegaskan bahwa gaji CPNS baru tersebut nantinya akan dibayarkan sejak mereka mulai bekerja. Bahkan anggarannya pun sudah diplotkan di dalam APBD 2014. “Yang pasti saat ini belum bisa dibayarkan. Jika sudah terima SK, pasti kita bayarkan sesuai dengan masa kerja mereka dengan sistem rapel,” sebut Bambang.
Untuk diketahui, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru tersebut terhitung masuk dan mulai bekerja sejak Senin (14/7) lalu. Kebijakan tersebut dibuat guna mengisi kekurangan pegawai dilingkungan Pemkab Meranti.***(kpr)