Mobil Agya Disita, Kades Terpaksa Jalan Kaki

Mobil diduga dibeli dari hasil korupsi milik Kades disita Polisi
Mobil diduga dibeli dari hasil korupsi milik Kades disita Polisi

PANGKALANKERINCI (SegmenNews.com)- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, akhirnya menyita mobil Toyota Agia BM 1456 CI milik Kepala Desa (Kades) Kuala Tolam berinisial ZK, Rabu (3/9) sore lalu dan kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/9) kemarin. ”Ya benar kita telah menyita satu unit mobil toyota Agia milik Kades Kuala Tolam yang di indikasi dibeli dari dana korupsi,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa penyitaan dilakukan setelah keluarnya izin khusus penyitaan barang bukti (BB) mobil di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Terkait dugaan korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desan dan Kelurahan (PPIDK) di Desa Tolam, Kecamatan Pelalawan sebesar Rp500 juta dari APBD Pelalawan.

“Selain kita telah menyita mobil Kades Kuala Tolam, juga telah menerima Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau atas kerugian uang negara sebesar Rp400 juta. Sementara penyelidikan kita aliran dana banyak pada Kades, sedangkan tersangka RM selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sedang ditelusuri aliran dananya,” ungkap Bimo.

Sementara proses penyitaan dilakukan oleh Tipikor Polres Pelalawan, saat Kades Kuala Tolam dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjut, Rabu sore usai diperiksa, mobil Agia warna putih yang dikendarai langsung disita polisi. Sedangkan Kades Kuala Tolam terpaksa jalan kaki untuk mencari tumpangan ke simpang Jalan Arya Guna, Pangkalan Kerinci.

Setelah mobil Kades Kuala Tolam disita, Kanit Tipikor Aiptu Masril bersama anggotanya langsung memasang polis line di sekeliling mobil sebagai tanda telah sitaan Tipikor Polres dari hasil dugaan korupsi uang rakyat tersebut.

“Kini kasusnya dalam pemberkasan, mudah-mudahan setelah rampung berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung akan kita lakukan pelimpahan tahap awal ke jaksa,” tambah Bimo.***(fin)