PEKANBARU (SegmenNews.com)– Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau pada semester pertama 2014, melakukan observasi standar pelayanan publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hasilnya, beberapa SKPD tingkat kepatutannya rendah atau berada di zona merah.
“Observasi ini kita lakukan pada semester pertama Juli 2014 dan salah satu tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan semakin baik,” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri di Pekanbaru, Ahad, (7/9/14).
Ia menegaskan, bahwa ombudsman mendorong memperbaiki pelayanan publik melalui obvervasi. untuk Kota Pekanbaru Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tingkat kepatatutan tinggi atau zona hijau adalah Badan Pelayanan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Tenaga Kerja dengan nilai 800 hingga 1000.
Untuk yang masuk zona kuning tingkat kepatutan sedang adalah Perusahaan Daerah Air Minum, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Sosial dan Pemakaman, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah dengan nilai 500 hingga 800.
Sementara yang masuk zona merah kepatutan rendah adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air, Badan Kesatuaan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pasar, Dinas Koperasi UMKM dan Badan Lingkungan Hidup dengan nilai dibawah 500.
Ia menambahkan, untuk Provinsi Riau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tingkat kepatutan tinggi atau zona hijau adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, UPT Pendapatan Pekanbaru Kota, RSUD Arifin Ahmad, UPT Pendapatan Pekanbaru Selatan, dengan nilai 800 hingga 1000, yang masuk zona kuning tingkat kepatutan sedang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Kehutanan dengan nilai 500 hingga 800.
Sementara yang masuk zona merah kepatutan rendah ada 10 SKPD. Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Koperasi dan UMKM.
“Banyak ketentuan dalam standar pelayanan yang seharusnya dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempermudah pelayanan publik yang menjad penilaian kita, seperti keharusan menginformasikan syarat pelayanan yang harus dipenuhi masyarakat, bagaimana alur pelayanan, lama proses pelayanan, biaya atau tarif yang harus dibayar masyarakat atau gratis,lalu fasilitas yang dimiliki apa ada ruang tunggu, kursi, AC, kipas angin, TV serta apa ada evaluasi apakah masyarakat puas atau tidak atas pelayanan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, hasil observasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau telah diberikan kepada Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru pada Hari Pelayanan Publik 18 Juli 2014 di Jakarta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk zona hijau kepatutan tinggi mendapat apresiasi dalam bentuk sertifikat predikat kepatuhan pelayanan publik.
Kelanjutannya Ombudsman akan melakukan pendampingan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat meningkatkan pelayanan publik karena Ombudsman tidak bisa memberikan sanksi.
“Kendala yang terbesar terkait dengan pelayanan publik itu adalah anggaran, kita sudah tanyakan ini ke SKPD yang masuk zona merah dan ini akan terus kita dampingi agar pelayanan publik di Provinsi Riau semakin baik,” tegas Ahmad. (ant/rpc)