Anas Dituntut 15 Tahun Penjara

anas1JAKARTA (SegmenNews.com)- Akhirnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 1.300 halaman selesai dibacakan. Jaksa menuntut tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500juta.

“Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa kurungan dan denda Rp500juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut, Yudi Kristana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001‎ Juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, Anas juga dijerat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp735 juta.

Selain itu, dia juga diduga menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar USD5,2 juta.

Selain menerima berbagai jenis gratifikasi, Anas juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Nilai TPPU Anas, mencapai angka Rp23,8 miliar.***

 

Red: hasran
Sumber: okezone