JAKARTA (SegmenNews.com)— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Atas vonis tersebut Anas Urbaningrum keberatan dan memngajak majelis hakim melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Dia merasa kebenaran telah diremehkan.
“Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di dalam ujung persidangan yang terhormat ini, saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah, yaitu sumpah kutukan. Mohon izin, saya yakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu JPU juga memiliki keyakinan,” kata Anas usai majelis hakim membacakan vonis, Rabu (24/09/2014).
Anas ketika itu diberikan oleh hakim pandangannya terkait vonis yang sudah dibacakan. Ketika itu, Anas mengaku menghormati putusan majelis dan menyebut putusan hakim tidak adil.
“Putusan ini tidak adil karena tidak berrdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Anas.
Anas menilai, dengan melakukan sumpah kutukan maka akan diketahui siapa pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.
“Sebagai terdakwa, saya mohon diizinkan di majelis ini dilakukan mubahalah, siapa yang salah dialah yang sanggup terima kutukan,” lanjut Anas yang disambut sorakan pengunjung sidang yang didominasi pendukung Anas.
Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak menanggapi permintaan Anas tersebut. Majelis hakim langsung membubarkan diri. “Dengan ini persidangan selesai,” tutup Haswandi sembari membubarkan diri.***(ran/kompas)