JAKARTA (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersaangka. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankannya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (25/9/2014).
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang. “Maka ditetapkanlah dua tersangka, yaitu sodara AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima,” kata Abraham di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit berinisial GM sebagai tersangka. GM diduga sebagai pihak pemberia uang. “GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Abraham.
Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.***
Red: hasran
Sumber: kompas.com