SIAK (SegmenNews.com)- Menyikapi Surat Edaran Bupati Siak tentang waktu operasional warung internet (warnet) dilarang buka 24 jam. Pihak Kepolisian Tualang berjanji akan mengambil tindakan.
Kepolisian Tualang Siak juga sudah mengantongi nama-nama warnet yeng membandel.
“Ya, kami sudah mengantongi nama-nama warnet nakal tersebut, akan segera dilakukan tindakan tegas,” tegas Kapolsek Tualang, Kompol Nurhadi Ismato, Selasa (30/9/2014).
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak, Pemerintah Kecamatan dan Upika telah melakukan pertemuan dengan pengusaha warnet. Disepakati waktu operasional pada hari biasa hingga pukul 21.00 WIB, dan pada malam hari libur hingga pukul 22.00 WIB.
“Namun kesepakatan itu dilanggar, warnet tetap beroperasi melebihi waktu yang telah disepakati bersama,” terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat polsek Tualang akan melakukan razia terhadap warnet yang melanggar Surat Edaran Bupati tersebut.
“Warnet yang terjaring razia, berkas-berkas pemilik warnet akan diserahkan kepada kecamatan. Ancamannya surat izin bisa dicabut,” tegas Kapolsek.***(kpr/ran)