PEKANBARU (SegmenNews.com)- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial DS diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan, DS diperiksa di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (30/9/214).
“Bersangkutan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait kasus yang sedang diselidiki. Diduga ada penyimpangan pembangunan Islamic Center Rohul,” ujar Mukhzan di Pekanbaru dikutip SegmenNews.com dari laman halloriau.com.
Mukhzan menjelaskan, pembangunan Islamic Center Rohul menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013-2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp150 miliar. “Proyek tersebut dikerjakan sistem multiyears,” kata Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke KejatiRiau, proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak. “Diduga dalam pengerjaan proyek ada mark up anggaran,” tutur Mukhzan.
Terkait tersangka, Mukhzan menyatakan, belum ditetapkan. Menurutnya, kasus masih dalam proses penyelidikan. “Jika ada alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan,” tutur Mukhzan.***(hlc/chir)