SegmenNews.com- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Syarif Hidayatul Anang dilaporkan dibebaskan dari hukuman mati. Sebelumnya, Syarif didakwa terlibat zina dan membantu aborsi sehingga menyebabkan korbannya meninggal.
Tuduhan tersebut menyebabkan Syarif harus diadili di Arab Saudi. Dalam sidang pembacaan vonis, Syarif dijatuhui hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan dan 300 cambukan yang dilakukan dalam enam tahap.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan penuntut umum. Saat itu karena didakwa dengan pasal berlapis, Syarif dituntut hukuman mati.
Menindaklanjuti tuntutan ini KBRI Riyadh telah meminta Pengacara Tetap KBRI untuk membela Syarif dan selalu mengirimkan penterjemah. Hal dilakukan untuk mendampingi Syarif dalam setiap persidangan walaupun beberapa kali sidang ditunda.
Menanggapi keputusan Hakim, terdakwa Syarif menyatakan dapat menerima putusan tersebut. Demikian dilansir dari rilis yang diterima Okezone dari KBRI Riyadh, Rabu (1/10/2014).
Namun, Syarif belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis hakim masih menunggu tanggapan Penuntut Umum yang tidak menghadiri sidang tersebut.***
Red: hasran
Sumber : okezone.com