Pekanbaru (SegmenNews.com) -Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri, tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, tahun 2012 senilai Rp2,4 miliar, sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Hal ini ditegaskan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, SH MH, Kamis (2/10). Dikatakannya ditetapkannya Firdaus sebagai buron ini karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau.
Sementara Asril Jasda, mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, yang saat ini Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kampar, salah satu tersangka lainnya, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (2/10), memenuhi panggilan. Asril Jasda menemui Jaksa Penyidik, Satria Abdi SH MH, didampingi Penasehat Hukumnya, Abdul Heris Rusli, SH MH.
Untuk diketahui, Firdaus dan Asril Jasa ditetapkan sebagai tersangka Juli 2013 lalu, ditetapkan sebagai tersangka pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar.
Dalam pelaksanaannya, setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.***(chir)