Perbedaan Idul Adha Jangan Rusak Ukhuwah Islamiyah

Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA

ROKAN HULU (SegmenNews.com)- Menyikapi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha 1435 H, dimana satu kelompok, dalam hal ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkannya pada tanggal 4 Oktober 2014 M, sedangkan pada kelompok lain, dalam hal ini Pemerintah bersama Pimpinan Ormas Islam lainnya, menetapkannya pada tanggal 5 Oktober 2014, hendaknya perbedaan ini tidak merusak ukhuwah Islamiyah.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada sejumlah wartawan media, Jumat (3/10/2014) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, sebenarnya waktu Hari Raya Idul Adha itu seluruh ulama Islam di seluruh dunia, sepakat (Ijma’) bahwa Hari Raya Idul Adha adalah pada tanggal 10 Zulhijjah setiap tahun, yang berbeda itu adalah kapan waktunya 10 Zulhijjah itu sesuai dengan penghitungan bulan Syamsiyah (masehi).

Ahmad Supardi lebih lanjut mengatakan, Idul Adha itu 10 Zulhijjah dalam hukum Islam disebut dengan Syari’ah yaitu penetapan langsung dari Allah dan RasulNya. Sedangkan kapan jatuhnya 10 Zulhijjah itu adalah disebut dengan Fiqh yaitu pemahaman para ulama terhadap Syari’ah itu.

Ditambahkannya, dalam hal Syari’ah para ulama tidak berbeda pendapat, sebab tataran ini menjadi wewenang Allah dan RasulNya. Sedangkan Fiqh adalah tataran para ulama dalam memahami Syari’ah, sehingga tak bisa dihindari dan bahkan terbuka lebar untuk perbedaan pendapat, contohnya penetapan 10 Zulhijjah.

Ahmad Supardi lebih lanjut mengatakan, ada dua metode besar dalam penetapan 10 Zulhijjah, termasuk 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pertama, dengan metode rukyah, yaitu menetapkan awal hari bulan dengan melihat bulan secara langsung. Kedua, dengan metode hisab, yaitu menghitung peredaran bulan secara ilmu pengetahuan.

Kedua metode ini, sama-sama benar, dapat dibenarkan, dan dapat diikuti, sebab sama-sama memiliki dasar yang kuat dalam penetapannya. Untuk itu, mari kita sikapi perbedaan ini secara arif dan bijaksana, sebab yang namanya fiqh membuka peluang besar untuk terjadinya perbedaan. Dan perlu disadari bahwa perbedaan pendapat itu adalah rahmat, tegas Ahmad Supardi.***(ran)