Arsyadjuliandi Rachman Resmi Jabat Plt Gubernur Riau

Aryadjuliandi Rachman menerima SK dari Mendagri yang diserahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru
Arsyadjuliandi Rachman menerima SK dari Mendagri yang diserahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Mantan Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diserahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (7/10/2014).

Usai penyerahan SK tersebut, Djoherman menyatakan Arsyadjuliandi Rachman resmi menjadi Plt Gubernur Riau. Penetapan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah, maka Wakil Gubernur Riau mempunyai tugas dan wewenang Gubernur Riau.

“Dalam UU nomor 23 Pasal 65 dan 66 menjelaskan, Plt Gubernur Riau diberikan kewenangan melaksanakan tugas seperti menyusun dan penyerapan APBD, sedangkan untuk mengambil kebijakan strategis seperti mutasi harus mendapat persetujuan Mendagri,” dipaparkannya.

Penetapan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah menggantikan UU Nomor 32 tahun 2004 pertama kali di Riau.

“Penerapan UU Nomor 23 yang usianya baru lima hari ini, pertama kali diberlakukan di Riau. Ini diberlakukan agar SKPD tidak repot harus melaporkan kerjanya ke Gubernur Riau yang saat ini sedang ditahan KPK sehingga semua bisa ditangani oleh Plt Gubernur,” ucapnya.

Usai prosesi penyerahan SK tersebut, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyalami seluruh pegawai di Riau yang hadir di Gedung Daerah tersebut.***(advertorial/hms/chir)